|
Hak Buruh Terabaikan Para tenaga kerja baik karyawan maupun buruh diminta untuk bergabung dengan serikat pekerja yang ada di perusahaan atau lembaga tempat mereka bekerja. Pasalnya, masih sangat banyak perusahaan yang belum memenuhi hak-hak normatif buruh, seperti upah minimum, kesepakatan kerja dan besaran pesangon. "Ini sudah menjadi gejala nasional. Antisipasinya pekerja harus membentuk dan memperkuat Serikat Pekerja. Serikat Pekerja nantinya akan memperjuangkan hak-hak pekerja setelah mereka memenuhi kewajibannya kepada perusahaan" kata anggota Komisi X DPR Zuber Syafawi, di Ruang Kerjanya di DPR, Selasa (6/3). Zuber menjelaskan, hak setiap tenaga kerja untuk membentuk Serikat Pekerja. Hak tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21/2000. Bahkan, bila dalam satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja sekalipun. Dengan begitu, pekerja dapat memilih serikat pekerja apa yang sesuai dengan aspirasi dan yang paling gigih memperjuangkan hak-hak mereka. Selama ini, posisi pekerja dalam posisi yang dilemahkan, baik karena statusnya sebagai pekerja maupun karena minimnya akses informasi, pengetahuan dan edukasi mengenai hak-haknya. "Dalam Pasal 28 tidak dibenarkan siapapun menghalang-halangi atau memaksa pekerja atau buruh untuk tidak membentuk atau menjalankan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh. Ada sanksi yang tegas bagi perusahaan atau siapapun juga yang melakukannya," paparnya. Sebaliknya, Zuber meminta pihak perusahaan memberi kesempatan bagi pekerjanya beraktifitas di Serikat Pekerja. Adanya serikat pekerja, sebenarnya membantu perusahaan dalam hal pengelolaan sumber daya manusia di perusahaan tersebut. Adapun, koreksi, masukan, saran dari Serikat Pekerja harus dianggap sebagai penyeimbang, bukan sebagai ancaman. Di sisi lain, pekerja harus memilih serikat pekerja yang mereka anggap paling menyuarakan kepentingan pekerja. Jangan sampai ketika pekerja punya masalah dengan perusahaan, tapi Serikat Pekerja tidak mau membantu. Penguatan serikat pekerja di masing-masing perusahaan, akan terbangun iklim kerjasama yang baik antar pengusaha dan pekerja, terpenuhinya hak-hak normatif pekerja dan kontrol terhadap setiap kebijakan pemerintah yang dapat merugikan pekerja. "Serikat Pekerja juga harus sering mengadakan edukasi dalam berbagai bentuk kepada anggotanya dengan materi seperti hak-hak dasar buruh dan hukum perburuhan. Serikat pekerja juga tidak perlu ragu menjalin kemitraan dengan lembaga yang bergerak dibidang bantuan hukum apabila diperlukan. Itulah peran mereka. Menolak kebijakan pemerintah yang merugikan pekerja," tandasnya. ( sumber : http://fpks-dpr.or.id) |
| |||